JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengakui sewakan apartemen untuk dua atlet bulu tangkis Keysa Maulitta Putri dan Debby Susanto. Hanya saja, dia membantah penyewaan tersebut menggunakan uang suap dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.
"Saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010 begitu saya kenal dia," kata Edhy usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Februari.
Dia mengatakan penyewaan apartemen itu jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sehingga, dia merasa bingung saat disebutkan apartemen tersebut dihubungkan dengan kasus suap yang menjeratnya.
Saat ditanya terkait hubungan keduanya, Edhy membantah ada hubungan khusus dengan dua orang itu. Dirinya menyebut, penyewaan apartemen ini dilakukan untuk mendukung karir keduanya.
"Waktu saya kenal dia karena baru selesai pelatihan nasional sama badminton dan punya potensi bagus," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus suap ekspor benur atau benih lobster ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya yaitu: Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD); Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin (AM).
Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT).
Edhy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
BACA JUGA:
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Uang ini dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istri-nya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.