Bagikan:

JAKARTA - Mantan sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengaku menerima mobil hingga disewakan apartemen dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Pengakuan itu disampaikan Anggia ketika bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. 

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," kata Anggia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Maret.

Jaksa yang mendengar jawaban itu memastikan penyewaan apartemen tersebut dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isinya, apartemen itu merupakan pemberian Edhy Prabowo.

"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP. 

"Iya," jawab Anggia. 

Selain itu, Anggia juga mengaku diberikan mobil Honda HRV hitam oleh Edhy. Hanya saja, surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Ainul Faqih, staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. 

"Kendaraan itu pasca saya sembuh Covid-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," jelasnya.

Sebelumnya, Edhy Prabowo disebut membelikan mobil dan menyewakan apartemen untuk Anggia Tesalonika Kloer.

"Di sini banyak nama perempuan, ada pembelian mobil, ada yang diinapkan di apartemen, ini uang dari mana?" tanya ketua majelis hakim Albertus Usada.

"Saya lupa Pak," jawab sespri Edhy Prabowo bernama Amiril Mukminin.

"'Kan yang Saudara pegang uangnya?" tanya hakim.

"Waktu itu saya pernah narik tunai, kayaknya pakai uang itu, jadi dibayar tunai," jawab Amiril.

"Apa benar mobil untuk Anggia Putri Tesalonika adalah HRV warna hitam?" tanya hakim.

"Benar," jawab Amiril.

Menurut Amiril, pembelian mobil untuk Anggia tersebut adalah atas perintah Edhy Prabowo.

"Ada perintah dari Pak Edhy untuk agar mobil dipakai Anggia karena Anggia belum punya mobil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandhono.

"Betul, pakai uang Bapak yang cash, uang yang di saya," ungkap Amiril.