Selain Beli Jam Rolex, Mobil, dan Tanah, Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap untuk Aspal Jalan dan Lahan Parkir Mertuanya
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap senilai Rp25 miliar terkait pemberian izin ekspor benur saat menjadi menteri kelautan dan perikanan. Uang ini digunakan Edhy untuk bergai macam keperluan.

Selain untuk membeli barang mewah seperti jam rolek, mobil, sepeda hingga tas mewah, uang ini juga digunakan Edhy untuk mengaspal jalan dan lahan parkir mertuanya di Bogor, Jawa Barat.

Hal ini terungkap saat tim Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 15 April.

Jaksa merinci, pada Agustus 2020, Oktober 2020 dan13 November 2020, Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin melakukan pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp550 juta. Uang ini sebagai biaya penebangan pohon dengan area seluas 800m2.

Kemudian, pemetaan area dan pengukuran landscape, pengurugan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling.

"Dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di Rumah Mertua Terdakwa di Pasir Maung Desa Cijayanti Babagan Madang Kabupaten Bogor," kata Jaksa KPK.

Kemudian, masih melalui Amiril Mukmini, Edhy membayarkan sewa apartemen sebesar Rp70 juta. Unit Apartemen di Signature Park Grande Cawang Tower Delight ini selanjutnya ditempati oleh Anggia Tesalonika Kloer yang merupakan sekretaris pribadinya.

Tak hanya Anggia, Edhy juga membayarkan sewa apartemen di Menteng Park Cikin Raya Tower Saphire. Saat itu, lewat Amiril, dia membayar uang sebesar Rp80 juta yang kemudian unitnya ditempati oleh Putri Elok Sekar Sari.

Selain apartemen, mantan politikus Partai Gerindra ini juga membayarkan uang muka pembelian satu unit mobil HRV berwarna hitam. Pembelian ini dilakukan pada Oktober 2020 lalu.

Edhy membayar Rp352.086.000 sebagai uang muka dari mobil yang harganya mencapai Rp414 juta. Pembelian ini dilakukan melalui Amiril Mukminin dan mobil itu diatasnamakan salah seorang stafnya, Ainul Faqih sebelum akhirnya digunakan oleh Anggia Tesalonika Kloer.

Diberitakan sebelumnya, lewat stafnya, Amiril Mukminin dan Safri, Edhy Prabowo disebut menerima uang suap hingga 77 ribu dolar Amerika Serikat. Uang ini berasal dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.

Selain itu, dia juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250 dari Suharjito dan para eksportir lainnya yang penerimaannya dilakukan oleh para stafnya.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa KPK dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April.

Pemberian uang ini dilakukan agar Edhy melalui anak buahnya yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Dengan penerimaan uang suap tersebut, Edhy didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.