Terungkap Kode 'Paus' dan 'Daun untuk Si Kuning'  di Kasus Suap Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (DOK. KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andhika Anjaresta menyebut ada kode yang digunakan ketika berkomunikasi dengan Amiril Mukminis, sekretaris pribadi (sespri) Edhy Prabowo.

Kode itu yakni 'Paus' dan 'Daun untuk Si Kuning'. Penggunaan kode itu terungkap dalam pembahasan mengenai pembelian jam Rolex.

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan perihal kode yang digunakan Andhika dan Amiril. Lantas saksi menjabarkan penggunaan dua kode dimulai saat sespri Edhy Prabowo itu mengirimkan pesan suara kepadanya.

"Saya dapat voice note dari Amiril pas dibuka isinya 'bang tolong carikan Rolex'. Terus saya tanya rolex itu apa, (dijawab) jam katanya," ujar Andhika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Maret 

Tak hanya mengirimkan pesan suara, Amiril juga mengirimkan beberapa foto jam yang dinginkan. Andhika yang belum mengerti maksud dari pesan itu mempertanyakan perihal peruntukan jam tersebut.

"Kemudian dikirimkan gambar-gambarnya. Saya tanya buat siapa," kata Andhika.

"Terus (dijawab) buat paus," sambung Andhika menirukan jawaban Amiril.

Andhika saat itu mempertanyakan arti dari kode 'Paus' tersebut. Dia memastikan jika paus yang dimaksud itu merupakam Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP.

"Paus (itu) pak menteri?" kata Andhika.

"Iya buat pak menteri," sambung Andhika yang kembali menirukan jawaban Amiril.

Mendengar jawaban itu, jaksa memastikan kembali sosok paus yang dimaksud. 

"Paus ini pak menteri ya?" tanya jaksa.

"Pak menteri pak," jawab Andhika.

Sementara untuk penggunaan kode 'daun si kuning' berawal ketika Andhika telah mendapatkan jam Rolex yang diminta. Dia menghubungi Amiril untuk segera mengirimkan uang pembayaran jam tersebut. Nominalnya sekitar Rp700 juta.

Hingga akhirnya, beberapa hari kemudian Amiril menghubungi Andhika. Dalam komunikasi itu kode tersebut digunakan.

"Beberapa hari kemudian Amiril bilang 'Daun sudah ada untuk si kuning'," kata Andhika.

Jaksa kembali memastikan arti dari kode tersebut. Andhika menyebut jika persepsi dari kode daun itu adalah uang.

"Tadi daun untuk si kuning sudah ada, artinya apa?" tanya jaksa.

"Kami artikan uang untuk bayar Rolex sudah ada," kata Andhika.

Sebagai informasi, jam Rolex ini merupakan salah satu bukti dalam perkara dugaan menerima suap izin ekspor benur. Tak hanya itu, beberapa barang bukti lainnya antara lain, tas Tumi dan LV, sepeda roadbike, dan baju Old Navy.