JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memaparkan alasan di balik penunjukan para staf ahlinya. Alasannya termasuk soal politis.
Pengakuan ini disampaikan Edhy Prabowo saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster dengan terdakwa Suharjito.
Mulanya, jaksa penuntut mempertanyakan mekanisme penunjukan staf ahli. Edhy Prabowo menjawab posisi staf ahli langsung ditunjuk dirinya sebagai menteri.
"Nama-nama yang kemudian diangkat sebagai staf kusus saudara artinya itu apakah usulan anda sendiri atau ada rapat internal dahulu?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Maret.
"Iya (penunjukan)," jawab Edhy.
Edhy Prabowo juga mengungkapkann awal mula penunjukan para staf khusus itu. Untuk tiga orang di antaranya yakni, Safri Muis, Putri Catur, dan TB Januar ditunjuk sebagai staf ahli karena memiliki peran besar ketika membantunya saat menjadi ketua Komisi IV DPR.
"Saya mengajak saudara Safri Muis, saudari Putri, dan TB Januar karena dulu sewaktu saya jadi anggota DPR RI selama tiga periode, di periode ke dua mereka membantu saya menjadi ketua komisi IV DPR RI," ujar Edhy Prabowo.
"Mereka membantu saya di semua kegiatan di sektor ini. Sehingga ketika saya menjadi menteri saya coba mengusulkan nama-nama ini bisa diterima untuk bisa dijadikan staf khusus," sambung dia.
Sementara untuk Andreau Misanta Pribadi ditujuk sebagai staf ahli karena alasan politis. Sebab, Edhy Prabowo menunjuknya karena Andreau merupakan tim sukses kubu Joko Widodo.
"Sementara secara politis untuk supaya saya sebagai menteri kebetulan dari pasangan nomor urut dua (pasangan Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga, red) yang seolah-olah mengambil porsi, seolah-olah kita semua yang menguasai," kata dia.
BACA JUGA:
Dalam perkara ini, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur.
"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 11 Februari.
Jumlah suap senilai Rp2,1 miliar merupakan akumulasi uang yang diberikan. Sebab, jika dikonversikan ke rupiah, 103 ribu dolar Amerka Serikat (AS) senilai Rp 1.441.799.150 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Dalam dakwaan dibeberkan Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.
Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.