JAKARTA - Eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Andreau Misanta dan eks stafsus, Safri, masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain itu, keduanya juga dituntut dengan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Andreau Misanta Pribadi dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Safri pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa.
Jaksa mempertimbangkan beberapa hal dalam tuntutan. Untuk hal memberatkan, terdakwa disebut tidak memberikan pandangan kepada Edhy Prabowo untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Para terdakwa selaku staf khusus tidak memberi teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo," kata Jaksa.
Sementara untuk hal meringankan, jaksa memberikan beberapa catatan yakni sopan selama persidangan hingga sudah mengembalikan uang terkait perkara.
"Sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, aset terdakwa Andreau Misanta Pribadi sudah disita. Kemudian terdakwa Safri sudah mengembalikan uang," kata jaksa.
BACA JUGA:
Sebelumnya dalam kasus serupa, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa menilai Edhy Prabowo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sesusai dengan dakwaan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.