Dua Sespri Stafsus Edhy Prabowo <i>Ngaku</i> Buang Ponsel Usai OTT
ILUSTRASI/Pengadilan Negeri Jakpus (ANTARA)

Bagikan:

JAKATA - Dua orang saksi persidangan dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Dalendra Kardina dan Esti Marina mengaku membuang ponselnya. Mereka membuang ponsel saat kasus Edhy Prabowo ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Siswandono membacakan berita acara pemeriksan (BAP) Dalendra yang merupakan sekretaris pribadi (sespri) dari Staf Khusus (Stafsus) Edhy Prabowo. 

Dalam BAP itu, Dalendra mengaku telah menghilangkan ponsel yang berisi soal 10 perusahaan pemohon ekspor benur.

"BAP saudara saya bacakan 'seingat saya arahan Safri ke saya ada perizinan ekspor budidaya sekitar 10 perusahaan yang sempat ditunda, walaupun ditunda ada yang cepat, ada yang lama seperti PT DPP. Detailnya ada di HP saya, namun ketika ada OTT saya hilangkan. Data yang Saudara hilangkan di mana?," tanya jaksa Siswandono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Februari.

"Saya tidak ingat pak," kata Dalendra.

Lantas, jaksa beralih ke saksi Esti Marina yang juga sespri dari stafsus Edhy Prabowo. Esti juga mendapat pertanyaan serupa.

"Saudara Esti buang HP juga ya? HP-nya apa Esti?," tanya jaksa. 

Esti membenarkannya. Dia mengaku membuang ponsel karena merasa tertekan dengan adanya kasus tersebut. 

BACA JUGA:


Tapi Esti membantah membuang ponsel karena mendapat perintah dari Andreau Misanta yang merupakan bosnya. Meski keterangan soal ini tercatat pada berita acara pemeriksaan.

"Saya tertekan Pak, jadi saya bilang demikian," kata Esti. 

Esti juga menyebut terpaksa membuang ponsel itu karena takut privasinya terbongkar. Sebab sepengetahuannya, ketika menangani perkara, KPK akan menyadap semua komunikasi pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

"Saya tahunya kan di berita kalau KPK disadap. Saya takut Hp saya dibajak, saya nggak mau ada privasi saya diketahui, makanya saya buang," kata dia.