Bagikan:

MAKASSAR - Polres Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap seorang wanita yang usai mencuri uang dalam kotak amal di masjid.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, mengatakan, pencurian itu dilakukan pelaku yang masuk ke teras masjid tempat kotak amal tersimpan. 

Pelaku kemudian membawa kotak amal tersebut ke dalam WC Masjid. Kaca kotak amal dirusak dengan menggunakan linggis.

"Setelah pelaku memecah kaca kotak amal, pelaku mengambil isi kotak amal pelaku menyimpan kembali kotak amal ditempat semula," ujar AKP Ardy kepada wartawan, Rabu, 17 Februari.

Peristiwa ini terjadi Masjid Jami Al' Mujahidin, Desa Padaelo  Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, Sulsel, Sabtu 13 Februari malam. Kotak amal di masjid tersebut sudah dua kali kecurian.

"Kerugian yang dialami oleh pengurus mesjid Jami Al' Mujahidin berkisar Rp300 ribu," ujarnya.

BACA JUGA:


Wanita yang ditangkap polisi mengakui perbuatanya. Total uang yang dicuri pelaku sebesar Rp120 ribu untuk membayar utang.

"Pelaku bersama barang bukti yang diamankan berupa motor, di Mapolsek Kajuara guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Ardy.