SERANG - Seorang pria berinsial MIN ditangkap polisi atas dugaan pencurian kotak amal di Al-Atihad, Baros, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahciles Hutapea mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 27 Februari, pukul 14.20 WIB.
“Iya betul, kami menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan uang kota amal Masjid,” kata Maruli saat dikonfirmasi, Senin, 7 Maret.
Kata Maruli, saat itu pelaku diketahui masuk ke dalam Masjid Al-Atihad melalui kamera CCTV. Lalu, lanjut Maruli, dia langsung mengambil kotak amal yang berada di pintu kiri masjid.
“Memindahkan kotak amal yang awalnya disamping kiri pintu masuk masjid, ke tempat salat kusus perempuan yang disekat dengan papan,” kata Maruli.
Setelah berhasil memindahkan kotak amal, pelaku merusak gembok dan mengambil uang yang ada didalamnya. Diketahui, jumlah yang diambil sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA:
“Pelaku langsung mengambil uang dan memasukkannya ke dalam saku celana bagian belakang,” ungkap Maruli.
Peristiwa itu terungkap saat saksi bernama Cecep menyadari kotak amal yang biasa terlihat di dekat pintu masuk masjid sudah tidak ada.
“Diketemukan ditempat salat kusus perempuan dalam keadaan rusak, yang ditutupi mukena. Serta uang yang ada di dalam kotak amal sudah tidak ada uangnya,” sambung Maruli.
Setelah mendapat laporan, kepolisian segera melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di dalam masjid.
“Kemudian membuka rekaman CCTV, diketahui pelakunya menggunakan topi warna hitam,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Baros melakukan pengejaran terhadap pelaku. MIN, akhirnya ditangkap pada Senin, 7 Maret, sekitar pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.