Kenapa Ada Wacana RUU Pemilu Jika Akhirnya Ditolak? Kemendagri: <i>No Comment</i>
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menegaskan pemerintah tidak ingin merevisi Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada.

Akmal tidak ingin menanggapi munculnya draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Pilkada dan UU Pemilu sebelumnya. Sebab, kata Akmal, draf yang dikeluarkan tanggal 26 November tersebut adalah usulan DPR.

"Untuk soal revisi saya, no comment. Yang jelas, (usulan RUU Pemilu) bukan dari pemerintah karena itu adalah usulan dari DPR," kata Akmal di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Februari.

Akmal menegaskan, pemerintah tetap ingin melaksanakan kelanjutan pilkada digelar secara serentak di tahun 2024 sesuai UU Pilkada yang ada. Pemerintah menolak RUU Pemilu yang menormalisasi jadwal pilkada. Dalam RUU tersebut, Pilkada 2017 dilanjutkan tahun 2022, Pilkada 2018 dilanjutkan 2023.

"Kita ingin keserentakan itu dibangun. UU Pilkada ini bagus semangatnya. Keserentakan, agar aktor-aktor penyelenggara ditingkat pusat dan daeran itu bersinergi. Kami bertekad untuk melaksanakan dulu UU ini," tutur Akmal.

Sebagai informasi, tanggal 26 November 2020, DPR RI membuat draf usulan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). RUU ini, jika disahkan, akan merevisi undang-undang kepemiluan yang telah ada.

Salah satu ketentuan yang termuat dalam RUU Pemilu adalah menormalisasi jadwal pilkada. Dari Pilkada 2017 dilanjutkan ke tahun 2022 dan Pilkada 2018 dilanjutkan ke 2023. RUU ini merevisi ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pilkada selanjutnya diserentakkan tahun 2024. 

Awalnya, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang memberi catatan bahwa sebenarnya mereka menginginkan pilkada digelar tahun 2024.

Kemudian, dikabarkan Presiden Joko Widodo melakukan diskusi dengan para pimpinan partai politik, yang salah satunya membahas soal penyelenggaraan pilkada. Sampai akhirnya, Komisi II DPR RI menyatakan akan membatalkan pembahasan RUU Pemilu.