Istana Bantah Pilkada Digelar 2024 untuk Jegal Anies Baswedan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno (Foto: Setgab)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno membantah anggapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar secara serentak di tahun 2024 demi menjegal Anies Baswedan.

Sejumlah pihak menganggap pilkada digelar 2024 dimaksudkan agar Anies kehilangan elektabilitas setelah masa jabatan Gubernur DKI usai pada tahun 2022. Anies kehilangan pamor selama dua tahun sebelum maju pada Pemilu 2024.

"Enggak ada lah (pemerintah ingin Pilkada 2024 demi menghalangi Anies)," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 16 Februari.

Presiden Joko Widodo, kata Pratikno, menolak revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) usulan DPR RI. Dalam RUU Pemilu, jadwal pilkada dinormalisasi. Pilkada 2017 dilanjutkan tahun 2022, Pilkada 2018 dilanjutkan 2023.

Alasannya, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada telah mengatur Ketentuan Pilkada serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024. Pratikno ingin menjalankan amanat UU yang disahkan sejak tahun 2016 tersebut.

"Ingatlah, Undang-Undang itu ditetapkan tahun 2016 Pak Gubernur DKI waktu itu masih menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi, enggak ada hubungannya sama sekali," jelas Pratikno.

"Kita ingin kembali bahwa undang-undang sudah ditetapkan tahun 2016 belum kita laksanakan, mari kita laksanakan. Jangan sampai kemudian menimbulkan malah ketidakpastian," tambahnya.