Bagikan:

JAKARTA - Jadwal Pilkada 2022 atau 2024 masih terus digodok Senayan. Maju-mundur, para elite di Parlemen masih berdebat. 

Fraksi PDIP, PAN dan PKB dari awal kompak karena alasan Indonesia masih mengalami wabah COVID-19. Disusul Gerindra, PPP, Nasdem dan Golkar.

Sementara PKS dan Demokrat masih tetap menginginkan Pilkada tetap digelar pada 2022.

Alasan penolakan itu disebut menjadi dalih menjegal nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencuat di pusaran isu jadwal Pilkada itu. Sebab ada yang menilai, dorongan Pilkada 2022 bisa menjadi jalan Anies menuju Pilpres 2024. 

Namun, Anies pun sudah menanggapi secara dingin. Dengan alasan yang sama, ia menyebut ingin fokus mengatasi COVID-19.

"Enggak (komentar), sekarang kita urusin COVID dulu," kata Anies.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari menilai dorongan gelaran Pilkada 2022 sebagai upaya sejumlah partai dalam mempertahankan calon yang akan diusung pada pemilu presiden atau Pilpres 2024.

Qodari mencontohkan Anies Baswedan sebagai salah satu sosok yang digadang-gadang bakal diusung dalam pemilihan presiden. Jika dorongan elite politik di DPR supaya normalisasi pilkada diundur hingga 2027, maka Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pun akan digelar pada 2022.

Mengawali pencapresan 2024, Anies dinilai bisa memulai dari Pilkada DKI 2022 jika tetap digelar.

"Kemudian juga yang ingin mempertahankan nama-nama yang ada sekarang, misalnya Anies di Jakarta. Kalau tidak ada pilkada maka kemudian Anies tidak menjabat tahun 2022-2024 karena diisi Plt,” kata Qodari, Rabu, 27 Januari.

Namun, jika pilkada tetap digelar pada 2022, Anies akan mendapat panggung politik kembali. “Apabila menang, terpilih kembali, maka akan punya panggung lagi di pemerintahan selama 2 tahun,” kata dia.

Qodari mengatakan pilkada di Jakarta menjadi penting lantaran memiliki eksposur yang luas. Tak jarang pesta demokrasi di Ibu Kota itu dijuluki “pilkada rasa pilpres.” 

Walaupun, ada pilkada di wilayah lain yang tak kalah penting dan berpotensi memunculkan calon alternatif yang dapat maju dalam pilpres, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan jumlah pemilih lebih besar dari Jakarta.

Sebelumnya, dorongan pemilihan kepala daerah atau Pilkada tetap digelar pada 2022 dan 2023 muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang berlangsung di DPR.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Saan Mustopa mengatakan hampir seluruh fraksi sepakat bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada 2022 dan 2023. 

Kecuali PDI Perjuangan yang memberikan catatan ingin pilkada serentak digelar 2024, dan Partai Gerindra yang belum menyampaikan sikap.

"Sama sekali Partai Gerindra itu ketika menyusun draf itu (RUU Pemilu) tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Tapi, di luar itu, PDI Perjuangan saja yang memberi catatan, yang lain-lain ingin-nya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan, Selasa 26 Januari.

Menurut dia, DPR sedang menjadwalkan ulang penyelenggaraan pilkada sehingga akan kembali dinormalkan sesuai masa periode lima tahun.

Seperti diketahui, dalam Undang Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024. "Kalau soal itu dalam revisi UU pemilu kita menggabungkan UU Nomor 10 (tahun 2016) tentang Pilkada dan UU nomor 7 (tahun 2017) tentang Pemilu. Itu disatukan menjadi UU Pemilu," ujar politikus Partai NasDem itu.

Jadi, kata dia, daerah yang dalam UU diatur menggelar pilkada pada 2024 dinormalkan menjadi pada 2022 karena telah melaksanakan pilkada pada 2017, demikian pula daerah yang pilkada nya 2018 akan melaksanakan pilkada lagi pada 2023. 

Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, partainya menolak pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 yang tercantum di dalam draf Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Djarot menegaskan, sikap partai tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya untuk menghambat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024. Sehingga, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 akan diisi pejabat sementara termasuk Anies Baswedan.

"Jelas tidak benar (menghambat panggung politik Anies Baswedan). Tidak terkait dengan pak Anies Baswedan juga gubernur-gubernur yang lain seperti Jabar, Jatim, Jateng dan seterusnya, UUnya juga diputuskan di tahun 2016 atau sebelum Pilgub DKI," kata Djarot, Jumat, 29 Januari.

Djarot mengatakan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, hal ini salah satu bentuk konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19 yang tidak dapat diprediksi kapan bisa diatasi.

Oleh karenanya, menurut Djarot, sebaiknya energi pemerintah digunakan memperkuat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

"Di samping kita juga harus mengevalusi pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi," ujarnya.

Isu Pilkada 2022 kembali mencuat. Termasuk nama Anies Baswedan yang masih jadi perbincangan. 

Baru-baru ini, Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) DKI Jakarta menyatakan bakal kembali mengusung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika pilkada jadi digelar tahun 2022. 

"Seandainya 2022 ada Pilkada DKI, tentu kita akan mengusung kembali gubernur Jakarta yang memang dari survei lebih dari 80 persen kepuasan masyarakat Jakarta terhadap pimpinan Jakarta Anies Baswedan," kata Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Khoirudin di dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu 4 April.

Khoirudin menganggap Anies berhasil dalam menata Jakarta sejak terpilih sebagai gubernur 2017 lalu. Alasan tersebut membuat PKS yakin untuk terus mendukung Anies.

"Jadi karena berhasil dan tentu kita akan setia mengawal. Seandainya ada pilkada kita akan mengusung Pak Anies kembali," katanya.

Sementara, Sekretaris DPW DKI Jakarta, Abdul Azis mengatakan dalam mengusung calon kepala daerah, PKS memilih berdasarkan kriteria krieria yang dibuat. Kriteria tersebut dibuat berdasarkan rekam jejak kerja sebelumnya.

"Kita sudah lihat bersama bahwa Gubernur Jakarta bapak Anies Baswedan punya track record yang bagus, dan memenuhi kriteria-kriteria yang sudah kita canangkan sebelumnya, dan saya kira tidak ada alasan bagi kita PKS jika pilkada ada di 2022 tidak mencalonkan beliau," ungkapnya.