PKS Tak Mau DKI 2 Tahun Dipimpin Pejabat Kemendagri Bila Pilkada Digelar 2024
ILUSTRASI/Balai Kota DKI (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta Khoirudin menolak penyelenggaraan Pilkada DKI digelar tahun 2024. Rencananya, Pilkada 2022 dan 2023 dilakukan secara serentak di tahun 2024.

Diketahui, masa jabatan Gubernur DKI Anies Baswedan akan habis pada tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Ibu Kota dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) dari Kementerian Dalam Negeri selama dua tahun sebelum Pilkada 2024. 

"PKS, baik di DPR dan DPRD tetap mendorong dan memperjuangkan Pilkada 2022 dilaksanakan, mengingat jeda dari 2022 ke 2024 itu terlalu panjang Plt dari Kemendagri," kata Khoirudin dalam keterangannya, Selasa, 16 Februari.

Menurut Khoirudin, kekosongan jabatan gubernur definitif selama dua tahun itu sama saja hampir separuh Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Padahal, DKI membutuhkan pemimpin yang menjalankan pelaksanaan program-program pembangunan di daerah sesuai RPJMD. Sementara, Plt tidak dapat membuat kebijakan strategis. 

Khoirudin mengkawatirkan dua tahun pembangunan di Ibu Kota berjalan tanpa arahan yang jelas karena tidak ada RPJMD untuk jadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD.

"Padahal, Jakarta masih menghadapi tantangan-tangan yang besar dalam pembangunan daerahnya, masih ada persoalan-persoalan pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat yang perlu dituntaskan, dan ini membutuhkan kepempinan yang tetap, bukan sementara,” tutur dia.

Pemerintah menolak revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) usulan DPR RI. dalam RUU Pemilu, jadwal pilkada dinormalisasi. Pilkada 2017 dilanjutkan tahun 2022, Pilkada 2018 dilanjutkan 2023.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada telah mengatur Ketentuan pilkada serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024. 

"Jadi, pilkada serentak bulan November tahun 2024 itu sudah ditetapkan di dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Masak sih, undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?" ucap Pratikno.