Bagikan:

JAKARTA - Fraksi PAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian Presiden Joko Widodo yang berkenaan dengan penerapan UU ITE. Selama ini, disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal 'karet' dalam UU tersebut.

"Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP.  Setidaknya, substansinya sama," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi VOI, Jakarta, Selasa, 16 Februari.

"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," tambah dia.

"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," tambahnya.

Namun demikian, dia menambahkan, dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan. 

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi di mana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ujarnya.

Kedua, revisi harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," ujar Saleh.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari munculnya pembahasan soal kritik yang berujung pidana alias pelaporan ke polisi. Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cermat menangani laporan UU ITE.

Bila pun UU ITE dinilai tak memberikan rasa keadilan, Jokowi menjamin bakal mengajukan revisi UU yang banyak dianggap mengekang kebebasan berpendapat. 

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi,” tegas Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” papar Jokowi. 

Namun Jokowi menegaskan semua pihak harus menjaga ruang digital Indonesia. 

“Sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif,” sambungnya.