Dilaporkan Fredy Kusnadi di UU ITE,  Dino Patti Djalal Malah Senang: Paling Tidak Satu Orang Kelihatan Mukanya
Dino Patti Djalal (Instagram dinopattidjalal)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal merespon pelaporan Fredy Kusnadi yang menudingnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Respon tekait pelaporan itu disampaikan Dino melalu video yang diunggah di akun instagram pribadinya @dinopattidjalal.

Dalam video itu, Dino menyebut pelaporan itu merupakan hal yang aneh karena Fredy dinilai sebagai salah satu anggota sindikat mafia tanah.

"Saya mendengar kabar ada anggota sindikat mafia tanah yang melaporkan saya ke polisi atas pecemaran nama baik dan ini memang agak aneh karena sindikat yang mengadukan korban ke polisi," ucap Dino dikutip VOI, Senin, 15 Februari.

Meski demikian, Dino merasa senang dengan hal tersebut. Sebab, adanya laporan itu sosok Fredy akhirnya muncul.

Bahkan, diharapkan para sindikat muncul satu persatu. Sehingga, nantinya polisi dapat memeriksa mereka dan mengusut tuntas perkara tersebut.

"Tapi saya senang karena dengan demikian paling tidak satu orang sudah kelihatan mukanya, satu dari sindikat ini dan mudah-mudahan dalang-dalang sindikat ini akan semakin banyak yang teridentifikasi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Fredy Kusnadi melaporkan Dino Patti Djalann dengan dugaan pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, pelaporan Ferdy telah teregistrasi dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. 

Laporan tersebut berkaitan dengan kicauan Dino Patti Djalal lewat media sosial Twitter pribadinya yaitu @dinopattidjalal yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. 

Padahal, Dino telah membeli rumah milik orang tua Dino secara sah dengan membayar uang muka sebesar Rp500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil.

Kemudian, Fredy pun menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam. Berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama.

Hanya saja, belakangan ini hal itu dipersoalkan oleh Dino. Bahkan, hingga berkicau di media sosial yang menyebut jika Ferdy merupakan mafia tanah.

"Setelah itu, apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia?. Klien Fredy ada beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan keponakan/sepupunya. Ada tanda terima uang muka Rp500 juta dan total Rp950 juta," ucap kuasa hukum Ferdy, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Februari.

Dengan dasar itulah, Ferdy melaporkan Dino atas dugaan mencemarkan nama baik dan menghina. Dalam perkara ini, Dino Patti Djalal diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).