Sertifikat Rumah Ibunda Dino Patti Djalal Bisa Dikembalikan, Ini Syaratnya
Dino Patti Djalal/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengembalikan sertifikat tanah milik ibu eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Namun, dengan catatan jika terbukti ada pemalsuan dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, Ibunda Dino Patti Djalal menjadi korban penipuan komplotan mafia tanah. Di mana, kepemilikan sertifikat rumah bisa beralih nama tanpa adanya proses jual beli.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan jika dalam proses hukum, terbukti adanya pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula.

"Jika memang terbukti di pengadilan bahwa penjual adalah figur dan juga terbukti ada pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR/BPN dapat membatalkan, jual belinya. Status tanah bisa kembali menjadi menjadi hak milik sebelumnya," ujarnya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 11 Februari.

Kementerian ATR/BPN juga mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, berdasarkan informasi dari Dino Patti Djalal, ibudanya yaikni Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli.

"Karena ini pidana murni, pemalsuan dan pemindahtanganan. BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini. Namun, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini," tuturnya.

BPN blokir sementara sertifikat rumah keluarga Dino Patti Djalal

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pihaknya memastikan akan memblokir sertifikat rumah milik ibunda Dino Patti. Kata dia, pemblokiran dilakukan hingga kasus yang diduga melibatkan mafia tanah tersebut selesai dan terbit Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut dia, sertifikat rumah tersebut, saat ini atas nama pihak pembeli dan sudah dijadikan jaminan di bank. Hal ini karena saat proses peralihan nama oleh pelaku mafia itu berjalan lancar karena sertifikat yang diajukan ke kantor BPN merupakan sertifikat asli.

Namun, Sofyan memastikan, bahwa sertifikat itu tidak bisa dialihkan dan digunakan. "Aset diblokir, tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut," jelasnya.

Sekadar informasi, melalui akun media sosialnya mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal bercerita ibunya jadi korban komplotan pencuri sertifikat tanah. Sertifikat rumah tiba-tiba telah beralih nama menjadi milik orang lain di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa sepengetahuannya.

"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," tulisnya, dikutip Kamis, 11 Februari.

Kemudian, Dino menjelaskan modus komplotan mencuri sertifikat tanah tersebut dengan membuat KTP palsu, berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong, hingga pasang figur 'mirip foto di KTP' yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu. Mereka secara terencana disebut menargetkan sejumlah rumah ibunya yang sudah tidak muda.

"Hari ini, polisi telah mulai usut kasus rumah ibu sy (lihat foto) dan kejar pelakunya. Sebagai keluarga korban, sbg pembayar pajak, saya minta polisi berantas komplotan ini dgn profesional, cepat + tuntas, terutama otak/pimpinannya #berantasmafiatanah," tuturnya.

Penasihat Utama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ini memohon kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya untuk meringkus semua komplotan mafia tanah yang kiprahnya semakin merugikan masyarakat.

Saat ini, Subdir Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah berhasil menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Polisi menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang. Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang.