Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan pencurian sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal. Para tersangka itu merupakan pelaku dari dua laporan.

"Sampai saat ini sudah ada 11 tersangka dari dua laporan polisi (LP) yang ditangani," ucap Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada VOI, Rabu, 17 Februari.

Dwiasi merinci, dua tersangka yang ditangkap pelapornya Zurni Hasyim Djalal yang merupakan ibu dari Dino Patti Djalal.

"16 Februari kami kembali melakukan penangkapan tersangka VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan. Sehingga total seluruhnya 5 tersangka," sambungnya.

Sementara, untuk satu orang tersangka lainnya berinisial AN. Dia merupakan tersangka dari laporan polisi kedua dengan pelapor atas nama Yusmisnawita, kerabat Dino Patti Djalal. 

Hanya saja, Dwiasi belum merinci identitas para tersangka yang telah ditangkap. "Tersangka AN yang berperan (berpura-pura) sebagai figur Yurmisnawita dalam perkara ini," kata Dwiasi.

Sebelumnya Dwiasi merinci, ada tiga perkara terkait yang melibatkan keluarga Dino Patti Djalal. Pertama, perkara dengan pelapor bernama Mustofa. Dalam kasus ini menetapkan beberapa tersangka salah satunya bernama Arnold.

"Tersangka Arnold dan kawan-kawan sudah vonis pengadilan pada 2019. Saat ini sudah ditahan di Lapas Cipinang," ungkapnya.

Perkara kedua dengan pelapor Dino Patti Djalal. Kasus yang dilaporkan pada November 2020 juga sudah ditangani. Tersangka dalam kasus ini yakni, Mustofa dan seorang rekannya.

"Sudah masuk (berkas) tahap penelitian oleh kejaksaan," kata dia.

Terakhir, perkara yang dilaporkan oleh Yurmisnawita pada Januari. Kasus ini juga sudah dalam penanganan dengan tahap penyelidikan.

"Saat ini dalam proses pembuktian melalui keterangan saksi. Selanjutnya segera dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya,” kata dia.