Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal
Dino Patti Djalal. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan pencurian sertifikat tanah milik keluarga Dino Patti Djalal. Tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengembangan perkara pertama.

"Untuk kasus ini sudah tersangka sudah kita amankan. Terakhir subuh tadi ada tersangka yang kita amankan dan ini sudah berjalan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 16 Februari.

Untuk kasus pertama ini dengan korban Zurni Hasyim Djalal atau ibu dari Dino Patti Djalal. Dalam perkara ini terkait dengan tanah dan bangunan yang terletak di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain itu, dalam kasus yang dilaporkan pada April 2020 sebelumnya sudah menetapkan empat orang tersangka. Dengan adanya penangkapan ini, total tersangka menjadi lima orang.

Meski demikian, Yusri belum mau menyampaikan identitas satu orang yang ditangkap itu. Alasannya, penyidik masih bekerja melakukan rangkain pemeriksaan.

"Nanti akan kita sampaikan sementara kita sedang pemeriksaan oleh penyidik. Saya akan jelaskan nanti," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera merinci tiga perkara terkait yang melibatkan keluarga Dino Patti Djalal. Pertama, perkara dengan pelapor bernama Mustofa. Dalam kasus ini menetapkan beberapa tersangka salah satunya bernama Arnold.

"Tersangka Arnold dan kawan-kawan sudah vonis pengadilan pada 2019. Saat ini sudah ditahan di Lapas Cipinang," ungkapnya.

Perkara kedua dengan pelapor Dino Patti Djalal. Kasus yang dilaporkan pada November 2020 juga sudah ditangani. Tersangka dalam kasus ini yakni, Mustofa dan seorang rekannya.

"Sudah masuk (berkas) tahap penelitian oleh kejaksaan," kata dia.

Terakhir, perkara yang dilaporkan oleh Yurmisnawita pada Januari. Kasus ini juga sudah dalam penanganan dengan tahap penyelidikan.

"Saat ini dalam proses pembuktian melalui keterangan saksi. Selanjutnya segera dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya,” kata dia.