Keluarga Dino Patti Djalal Jadi Korban, Ini Modus Sindikat Pencuri Sertifikat Rumah Lalu Palsukan KTP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut modus hampir sama dalam tiga kasus dugaan pencurian sertifikat rumah keluarga eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) Dino Patti Djalal. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, modus yang digunakan dalam tiga perkara ini dengan memalsukan kartu identitas.

"Modusnya hampir mirip semuanya. Ambil sertifikat, kemudian dipalsukan KTPnya, lalu disamakan," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu, 10 Februari.

Yusri mengatakan, ada tiga perkara sudah ditangani. Tapi memang dalam prosesnya berbeda-berda. Untuk kasus pertama dan kedua, sudah ada penetapan tersangka. 

"Yang pertama terjadi ini masih proses kita sudah tahu tersangkanya, kita lakukan pengejaran," sambung Yusri.

"Yang kedua belum sempat terjadi tapi pemalsuan itu sudah ada, jadi kepemilikan ini belum sempat berubah. Tapi sudah ada ini masih berproses jalan juga tapi tersangka sudah ditahan pemalsuan KTP, tapi karena masih berproses dan waktunya sudah habis akhirnya ditangguhkan," sambung dia.

Sementara untuk perkara yang ketiga masih tahap awal. Sebab, pelaporannya pada Januari 2021. 

"Yang ketiga baru ini, juga sama karena ibu DP ini memiliki beberapa aset tanah yang tanpa diketahui keluarga," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, perkara pertama dalam kasus ini dengan pelapor bernama Mustofa. Dalam kasus ini menetapkan beberapa tersangka salah satunya bernama Arnold.

"Tersangka Arnold dan kawan-kawan sudah vonis pengadilan pada 2019. Saat ini sudah ditahan di Lapas Cipinang,"  ujarKasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Perkara kedua dengan pelapor Dino Patti Djalal. Kasus yang dilaporkan pada November 2020 juga sudah ditangani. Tersangka dalam kasus ini yakni, Mustofa dan seorang rekannya.

"Sudah masuk (berkas) tahap penelitian oleh kejaksaan," kata dia.

Terakhir, perkara yang dilaporkan oleh Yurmisnawita pada Januari. Kasus ini juga sudah dalam penanganan dengan tahap penyelidikan.

"Saat ini dalam proses pembuktian melalui keterangan saksi. Selanjutnya segera dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya,”kata dia.