Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal Rampung, Tersangka Tinggal Menunggu Sidang
Gedung Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya merampungkan penanganan kasus mafia tanah dengan korban keluarga Dino Patti Djalal. Perkara segera disidangkan.

"Berkas perkara FK dan kawan-kawan telah lengkap dan dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas perkara kepada JPU Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 13 April.

Dalam kasu ini, ada 15 orang yang ditetapkan tersangka dalam 3 laporan polisi (LP). Satu di antaranya yang disebut sebagai otak kejahatan, Fredy Kusnadi.

Menurut Yusri, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sejak Maret lalu. Hanya saja, pelimpahan tahap ke dua baru dilakukan.

"Berkas perkara kasus tersebut sudah dilakukan pada 12 Maret 2021. Sekarang tinggal menunggu proses persidangan," kata dia.

Kasus ini bemula ketika Dino Patti Djalal menyampaikan telah menjadi korban pencurian sertifikat rumah di akun Twitter miliknya @dinopattidjalal, Selasa, 9 Februari. 

“Agar publik waspada: satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik ibnu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apa pun dengan ibu saya,” kata Dino Patti Djalal.

Dalam thread/utasnya, Dino Patti Djalal menyebut komplotan ini punya modus mengincar target lalu membuat KTP palsu. 

"Berkolusi dengan broker hitam dan notaris bodong dan pasang figur-figur mirip foto di KTP yang dibayar untuk berperan sebagai pemilik KTP palsu,” sambung Dino Patti Djalal.

Komplotan ini disebut Dino sudah terencana menargetkan rumah milik ibunya. Kejadian ini menurut dia harus membuat polisi bergerak cepat. Hingga akhirnya, para pelaku pun ditangkap.