Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tersangka itu berinisial A. Saat ini, A sudah mendekam di salah satu lembaga permasyarakatan (lapas).
"A itu selama dia di dalam itu (lapas), ada lima lagi kasus mafia tanah yang sementara masih mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat, 19 Februari.
Tersangka A merupakan pelaku mafia tanah dalam laporan polisi (LP) pertama. Dia mengambil hak kempemilikan rumah milik ibunda Dino Patti Djalal yang berada di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Berdasarkan catatan kepolisian, A merupakan otak dari kejahatan mafia tanah termasuk kasus yang menimpa keluarga Dino Patti Djalal.
"Dia pelakunya karena dia adalah otaknya," kata Kombes Yusri.
BACA JUGA:
Sebelumnya, polisi sudah menangkap belasan tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga Dino Patti Djalal. Belasan tersangka itu ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi.
"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini, ada 15 tersangka yang bisa ditangkap. masing-masing LP ada 5 tersangka," kata dia.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda. Salah satu di antara mereka ada yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara mafia tanah. Tapi lagi-lagi tak disampaikan secara gamblang perihal tersebut.
"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana," ujar Yusri.