Bagikan:

JAKARTA - Polisi menjelaskan alasan di balik adanya tiga laporan polisi (LP) dalam perkara mafia tanah yang menjadikan keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal sebagai korban.

Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, korban Zurni Hasyim Djalal yang merupakan ibu dari Dino Patti Djalal baru mengetahui hal tersebut jauh setelah tindak pidana itu terjadi.

"Tiga LP tidak dilaporkan dalam waktu satu hari, tidak. Satu masuk, diproses, beberapa bulan kemudian buat lagi laporan karena menyadari itu," ucap Tubagus kepada wartawan, Jumat, 19 Februari.

Menurut dia, korban baru mengetahui menjadi korban kejahatan karena perkara mafia tanah memiliki perbedaan dengan kejahatan jalanan. Sebab, korban dari mafia tanah tidak akan langsung menyadarinya.

Sehingga, diduga masih ada pemalsuan sertifikat yang belum diketahui. Untuk itu, saat ini pihaknya masih menelusurinya.

"Bisa jadi masih ada lagi untuk korban yang sama objek-objek lainnya sehingga akan lagi timbul LP baru lagu untuk objek lain lagi dan sebagainya," kata dia.

Adapun, polisi sudah menangkap belasan tersangka kasus mafia tanah dengan korban keluarga Dino Patti Djalal. Belasan tersangka itu ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi.

"Dari pengungkapan tiga laporan polisi ini, ada 15 tersangka yang bisa ditangkap. masing-masing LP ada 5 tersangka," kata dia.

Dari belasan tersangka itu, mereka memiliki peran yang berbeda. Salah satu di antara mereka ada yang berperan sebagai aktor intelektual dalam perkara mafia tanah. Tapi lagi-lagi tak disampaikan secara gamblang perihal tersebut.

"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran. ada yang bertindak selaku aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana," ucapnya lagi.