Kasus Mafia Tanah, Dino Pati Djalal: Saya sebagai Anak, Akan Melawan dengan Segala Kemampuan yang Saya Miliki
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal (Foto: Instagram @dinopattidjalal)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal berjanji akan mengungkap kasus mafia tanah yang menimpa ibundanya. Dia menilai Fredy Kusnadi dan anggota sindikatnya melakukan kesalahan besar karena menjadikan ibunya yang berumur 84 tahun sebagai korban mereka.

"Menurut saya, Fredy dan anggota sindikat ini melakukan satu kesalahan besar, yaitu mereka menjadikan ibu saya yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban mereka," kata Dino dalam unggahan video di akun Instagram @dinopattidjalal dikutip VOI, Rabu, 17 Februari.

"Saya sebagai anak beliau, putra beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki. Saya tidak takut dengan siapapun, dan saya akan memastikan semua pelaku sindikat ini akan terungkap," tambahnya.

Dino menambahkan, memiliki sejumlah bukti untuk kasus ini. Bukti pertama, adalah pengakuan salah satu tersangka bernama Sherly. Dari pengakuannya itu, Fredy disebut sebagai pihak yang memerintahkan Sherly untuk menggunakan KTP palsu.

"Pernyataan atau pengakuan dari tersangka bernama Sherly yang telah tertangkap oleh polisi dan saya memberikan apresiasi dan terimakasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan rumah ibu saya," ucap Dino. 

Bukti kedua yakni, bukti transfer senilai Rp320 juta yang diterima oleh Fredy. Dino menyebut, Fredy juga telah menggadaikan sertifikat tanah milik ibunya ke suatu koperasi dengan nilai Rp5 miliar.

"Nah ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Dari sana diuangkan sekitar 4 atau 5 miliar dan dibagi-bagi antara mereka," ungkapnya.

"Yang paling besar jumlahnya mungkin bosnya yaitu mendapat sekitar 1,7 miliar, yang lain antara 1 miliar dan 500 juta itu dibagi-bagi antara komplotan ini," sambung Dino.

Bukti ketiga yang dimiliki Dino adalah infromasi yang sudah dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang sertifikat rumah yang berada di Jalan Paradiso, Cilandak, Jakarta Selatan sudah berubah kepemilikan.