Bagikan:

JAKARTA - Penasihat Utama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Dino Patti Djalal dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dino dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi. 

Fredy melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan, kliennya adalah pihak pembeli rumah milik orang tua Dino Patti Djalal secara sah. Dia melaporkan Dino ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro pada Sabtu, 13 Februari 2021. Laporan tersebut pun telah diterima dengan Nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. 

Tonin menjelaskan laporan tersebut dilayangkan berkaitan dengan kicauan Dino Patti Djalal lewat media sosial Twitter pribadinya yaitu @dinopattidjalal yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. 

Menurut Tonin, tudingan Dino Patti Djalal terhadap Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya tidak berdasar. Padahal, kliennya telah membeli rumah milik orang tua Dino dengan membayar uang muka sebesar Rp. 500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp. 11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil. 

Selanjutnya, kata Tonin, Fredy Kusnadi pun menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam. Kemudian, berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama yang belakangan dipersoalkan oleh Dino. 

"Setelah itu, apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Klien Fredy ada beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan keponakan/sepupunya. Ada tanda terima uang muka Rp. 500 juta dan total Rp. 950 juta," katanya, saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Februari.

Dalam laporan, pengacara Fredy Kusnadi melaporkan Dino Patti Djalal atas dugaan pidana Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Tonin menuding Dino telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy  Kusnadi dengan menyebut sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah. 

Diberitakan sebelumnya, Subdit Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku perampasan dan penipuan sertifikat rumah milik ibu dari Dino Patti Djalal. Beberapa pelaku kekinian pun telah ditahan dengan kasus serupa. 

Polisi menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang. Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang. 

Modus sindikat mafia sertifikat tanah orang tua Dino Patti Djalal gunakan KTP lama.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan modus mafia sertifikat tanah milik keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, menggunakan KTP lama bukan KTP elektronik (KTP-el). 

Menurut Sofyan, saat proses peralihan nama oleh pelaku mafia itu berjalan lancar karena sertifikat yang diajukan ke kantor BPN merupakan sertifikat asli. 

"Dari segi administrasi hukum tanah kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB (akta jual beli) ada pengecekan, dicek kantor BPN. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak," ujarnya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 11 Februari. 

Tak hanya itu, kata Sofyan, pelaku mafia itu memalsukan KTP yang merugikan orang tua Dino Patti Djalal. BPN juga tidak bisa memastikan apakah foto yang tertera di KTP merupakan pemilik aslinya karena KTP yang diberikan adalah KTP lama. 

Sertifikat rumah milik ibunda Dino Patti yang beralih menjadi nama orang lain tersebut diketahui berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan. 

"Jadi masalahnya tadi memang penjahat itu benar memalsukan KTP. Ganti foto, dan ini bukan KTP elektronik. Jadi memang yang diganti itu KTP lama bukan KTP elektronik. Sehingga BPN kok bisa mengalihkan, karena menurut persyaratan itu dianggap BPN lengkap," jelasnya. 

Sofyan juga membenarkan soal pernyataan Dino yang menyebut bahwa orang tuanya tidak pernah datang ke kantor BPN dan aksi pencurian sertifikat tanah itu dikerjakan oleh oknum yang memalsukan KTP. 

"Kalau ada statement pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN, memang betul. Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," tuturnya.