Laporan Ketiga Pencurian Sertifikat Keluarga Dino Patti Djalal Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Rizki/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dugaan pencurian tanah keluarga Dino Patti Djalal dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara merupakan laporan polisi (LP) ketiga dengan pelapor atas nama Yurmisnawita.

"LP 3, kemarin sudah kita lakukan gelar perkara, hasilnya dari penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 18 Februari.

Dengan status perkara yang sudah naik ke penyidikan, maka, dalam waktu dekat bakal ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, untuk LP pertama dan kedua sudah menetapkan belasan tersangka. Sampai saat ini kedua laporan itu masih dikembangkan.

"LP pertama yang untuk TKP di Pondok Pinang, itu sudah 5 tersangka. LP kedua juga ada 6 tersangka," kata dia

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga orang tersangka kasus dugaan pencurian sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal. Para tersangka itu merupakan pelaku dari dua laporan.

"Sampai saat ini sudah ada 11 tersangka dari dua laporan polisi (LP) yang ditangani," ucap Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada VOI, Rabu, 17 Februari.

Dwiasi pun memaparkan tiga perkara terkait yang melibatkan keluarga Dino Patti Djalal. Pertama, perkara dengan pelapor bernama Mustofa. Dalam kasus ini menetapkan beberapa tersangka salah satunya bernama Arnold.

"Tersangka Arnold dan kawan-kawan sudah vonis pengadilan pada 2019. Saat ini sudah ditahan di Lapas Cipinang," ungkapnya.

Perkara kedua dengan pelapor Dino Patti Djalal. Kasus yang dilaporkan pada November 2020 juga sudah ditangani. Tersangka dalam kasus ini yakni, Mustofa dan seorang rekannya.

"Sudah masuk (berkas) tahap penelitian oleh kejaksaan," kata dia.

Terakhir, perkara yang dilaporkan oleh Yurmisnawita pada Januari. Kasus ini juga sudah dalam penanganan dengan tahap penyelidikan.

"Saat ini dalam proses pembuktian melalui keterangan saksi. Selanjutnya segera dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya,” kata dia.