Bagikan:

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mesti menghadapi rentetan masalah. Belum selesai perkara dugaan pencurian sertifikat tanah milik ibunya, kini dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fredy Kusnadi. Melalui kuasa hukumnya, laporan Ferdy telah teregistrasi dengan nomor: LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. 

Laporan tersebut berkaitan dengan kicauan Dino Patti Djalal lewat media sosial Twitter pribadinya yaitu @dinopattidjalal yang menyebut Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat penipuan jual beli sertifikat rumah milik ibunya. 

Dino mengaku telah membeli rumah milik orang tuanya secara sah dengan membayar uang muka sebesar Rp. 500 juta dari kesepakatan jual seharga Rp. 11 miliar dengan metode pembayaran kredit atau mencicil.

Sementara Fredy mengaku menebus sertifikat rumah milik orang tua Dino atas nama sepupunya Yurmisnawita di koperasi simpan pinjam. Berdasar akta jual beli (AJB) melalui kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Selatan, Fredy pun melakukan upaya balik nama.

Hanya saja, belakangan ini hal itu dipersoalkan oleh Dino. Bahkan, hingga berkicau di media sosial yang menyebut jika Ferdy merupakan mafia tanah.

"Apa yang salah dan palsu? Apakah ini mafia? Klien Fredy ada beberapa kali bertemu dengan Ibu Dino dan keponakan/sepupunya. Ada tanda terima uang muka Rp. 500 juta dan total Rp. 950 juta," ucap kuasa hukum Ferdy, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Februari.

Dengan dasar itulah, Ferdy melaporkan Dino atas dugaan mencemarkan nama baik dan menghina. Dalam perkara ini, Dino Patti Djalal diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Di sisi lain, jika melihat penanganan perkara dugaan pencurian sertifikat rumah milik keluarga Dino Patti Djalal, polisi menyebut sudah menanganinya. Bahkan otak kejahatan juga sudah ditangkap.

Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera menyebut ada tiga perkara yang ditangani perihal tersebut. Dua di antaranya sudah rampung dan sisanya masih tahap penyelidikan.

Dwiasi merinci tiga perkara tersebut. Pertama, perkara dengan pelapor bernama Mustofa. Dalam kasus ini menetapkan beberapa tersangka salah satunya bernama Arnold.

"Tersangka Arnold dan kawan-kawan sudah vonis pengadilan pada 2019. Saat ini sudah ditahan di Lapas Cipinang," ucapnya.

Perkara kedua dengan pelapor Dino Patti Djalal. Kasus yang dilaporkan pada November 2020 juga sudah ditangani. Tersangka dalam kasus ini yakni, Mustofa dan seorang rekannya.

"Sudah masuk (berkas) tahap penelitian oleh kejaksaan," kata Dwiasi.

Terakhir, perkara yang dilaporkan oleh Yurmisnawita pada Januari. Kasus ini juga sudah dalam penanganan dengan tahap penyelidikan.

"Saat ini dalam proses pembuktian melalui keterangan saksi. Selanjutnya segera dilakukan gelar perkara untuk proses selanjutnya,” kata dia.

Menambahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, modus yang digunakan dalam tiga perkara ini hampir serupa, yakni, dengan memalsukan kartu identitas.

"Modusnya hampir mirip semuanya. Ambil sertifikat, kemudian dipalsukan KTPnya, lalu disamakan," ujar Yusri.

Yusri mengatakan, ada tiga perkara sudah ditangani. Tapi dalam prosesnya memang berbeda-berda. Untuk kasus pertama dan kedua, sudah ada penetapan tersangka. 

"Yang pertama terjadi ini masih proses kita sudah tahu tersangkanya, kita lakukan pengejaran," sambung Yusri.

"Yang kedua belum sempat terjadi tapi pemalsuan itu sudah ada, jadi kepemilikan ini belum sempat berubah. Tapi sudah ada ini masih berproses jalan juga tapi tersangka sudah ditahan pemalsuan KTP, tapi karena masih berproses dan waktunya sudah habis akhirnya ditangguhkan," sambung dia.

Sementara untuk perkara yang ketiga masih tahap awal. Sebab, pelaporannya pada Januari 2021. "Yang ketiga baru ini, juga sama karena ibu DP ini memiliki beberapa aset tanah yang tanpa diketahui keluarga," tandas dia.