Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkap bahwa modus mafia sertifikat tanah milik keluarga eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, menggunakan KTP lama bukan KTP elektronik (KTP-el).

Menurut Sofyan, saat proses peralihan nama oleh pelaku mafia itu berjalan lancar karena sertifikat yang diajukan ke kantor BPN merupakan sertifikat asli.

"Dari segi administrasi hukum tanah kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB (akta jual beli) ada pengecekan, dicek kantor BPN. Sehingga BPN tidak bisa mengetahui akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak," ujarnya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 11 Februari.

Tak hanya itu, kata Sofyan, pelaku mafia itu memalsukan KTP yang merugikan orang tua Dino Patti Djalal. BPN juga tidak bisa memastikan apakah foto yang tertera di KTP merupakan pemilik aslinya karena KTP yang diberikan adalah KTP lama.

Seperti diketahui, sertifikat rumah milik ibunda Dino Patti yang beralih menjadi nama orang lain tersebut diketahui berada di Executive Paradise, Antasari, Jakarta Selatan.

"Jadi masalahnya tadi memang penjahat itu benar memalsukan KTP. Ganti foto, dan ini bukan KTP elektronik. Jadi memang yang diganti itu KTP lama bukan KTP elektronik. Sehingga BPN kok bisa mengalihkan, karena menurut persyaratan itu dianggap BPN lengkap," jelasnya.

Sofyan juga membenarkan soal pernyataan Dino yang menyebut bahwa orang tuanya tidak pernah datang ke kantor BPN dan aksi pencurian sertifikat tanah itu dikerjakan oleh oknum yang memalsukan KTP.

"Kalau ada statement pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN, memang betul. Tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," tuturnya.

Sekadar informasi, Subdir Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan ibu dari eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Polisi menciduk Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, dan Ferry yang sudah berada di rutan PMJ dan LP Cipinang. Kasus tersebut terungkap pada Januari 2021.

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pencucian uang.