PKB Usulkan RUU Etika Informasi untuk Tertibkan Hoaks Hingga <i>Buzzer</i>
Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), setuju dengan usul Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, partai ini juga mengusulkan pengajuan draf RUU baru yang mengatur soal penertiban informasi palsu hingga akun buzzer yang kerap menyebarkan fitnah.

"Hemat saya, akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis," kata Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid dalam keterangan tertulisnya pada wartawan yang dikutip Rabu, 17 Februari.

Adapun alasan PKB sepakat dengan revisi undang-undang ini disebabkan filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian.

Jazilul juga mengatakan pasal karet yang ada di UU ITE sebenarnya juga hasil revisi yang masih parsial, multi tafsir dan mudah melenceng. Sehingga perlu diperjelas, terutama pada pasal yang berkaitan pencemaran nama baik.

"Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya," tegas Wakil Ketua MPR RI ini.

Tak hanya UU ITE, Jazilul juga menilai masyarakat saat ini juga perlu aturan yang mengatur etika, kesadaran, dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi serta media sosial. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyadari munculnya pembahasan soal kritik yang berujung pidana alias pelaporan ke polisi. Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo cermat menangani laporan UU ITE.

Jika UU ITE dinilai tak memberikan rasa keadilan, Jokowi juga menjamin akan mengajukan revisi UU yang banyak dianggap mengekang kebebasan berpendapat. 

“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sini lah hulunya. Hulunya ada di sini…revisi,” tegas Jokowi dalam pernyataan lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda. Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” papar Jokowi.