MUI Ingatkan Ada Fatwa Haram <i>Buzzer</i> yang Sebar Fitnah Hingga Hoaks
MUI (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Banyak yang menganggap saat ini buzzer memiliki keterlibatan untuk meramaikan isu di media sosial. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengingatkan terdapat fatwa MUI mengenai buzzer. 

Beberapa tahun lalu, MUI menetapkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Dalam fatwa tersebut, di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer. 

"Dalam ketentuan hukum diatur bahwa pihak yang memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram," kata Asrorun dalam keterangannya, Jumat, 12 Februari.

Selain itu, tindakan mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i. 

Kemudian, memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram. 

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak  patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," katanya.

Asrorun mengatakan, aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.

"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," tutur Asrorun.

Di bagian lain fatwa yg sama, MUI juga melarang tindakan menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut. 

Terkait