Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penggunaan Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) sudah tidak sehat. Sebab, undang-undang itu seolah digunakan hanya untuk saling menjatuhkan.

"Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal atau pun undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," ujar Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari.

"Jadi, Undang-Undang ITE digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," sambungnya.

Karenanya, Polri akan lebih selektif dalam penanganan perkara ini. Sebab, banyak pihak yang memgganggap penggunaan Undang-Undang ITE tak adil kepada beberapa kelompok.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," kata dia.

Jenderal Listyo Sigit sebelumnya menegaskan bakal lebih selektif dalam penindakan perkara yang menyangkut Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang ITE. Nantinya dalam penanganan unsur perkara akan mengedepankan persuasif.

"Proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah hak asasi manusia. Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," ujar dia.

Kapolri menjelaskan, penanganan dua kasus itu, kata Listyo Sigit, untuk meminimalisir atau menekan terjadinya saling lapor. Persoalan yang terjadi terkait UU ITE seharusnya bisa lebih dulu diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," paparnya.