JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bakal lebih selektif dalam penindakan perkara yang menyangkut Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang ITE. Nantinya dalam penanganan unsur perkara akan mengedepankan persuasif.
"Proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah hak asasi manusia. Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasif dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat retorative justice," ujar Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Senin, 15 Februari.
Kapolri menjelaskan, penanganan dua kasus itu, kata Listyo Sigit, untuk meminimalisir atau menekan terjadinya saling lapor. Persoalan yang terjadi terkait UU ITE seharusnya bisa lebih dulu diselesaikan secara kekeluargaan.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," paparnya.
BACA JUGA:
Selain itu, lebih selektifnya penanganan dua unsur perkara tersebut agar penggunaan media sosial bisa lebih baik dan penuh etika. Tapi bukan berarti polisi tidak akan menindak pelanggaran pidana terkait ITE.
Jika pelanggaran pidana dalam perkara sudah dianggap tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentu penindakan tegas akan tetap dilakukan.
"Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,”kata dia.