Bagikan:

MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah merespons kasus guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone yang dipecat. Guru honorer ini dipecat usai mengunggah gaji Rp700 ribu untuk 4 bulan di Facebook. 

"Jadi kita juga harus mendengar, sesuai dengan laporan dari wakil Bupati kemarin, saya kan langsung ke Bone mengecek. Saya mendapat laporan dari  yang bersangkutan itu 5 tahun tidak aktif. Guru tersebut kembali diaktifkan kembali untuk mengajar. Sementara gaji yang didapati oleh Guru Honorer dari Rp700 ribu itu memang dari Dana Alokasi Khusus (DAK, tapi ada lagi Rp500 ribu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (APBD), kabupaten," kata Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, kepada wartawan, Senin, 15 Februari.

Karena itu, pemecatan guru honorer ditegaskan Nurdin Abdullah tak bisa hanya dikaitkan dengan unggahan di Facebook.

"Bukan, bukan hanya faktor itu, ini kan pendidikan, namanya guru harus kontinu dia mengajar, ada pertimbangan lain dari pihak sekolah mungkin karena tidak efektif," sambungnya.

BACA JUGA:


Guru SD di Bone, Hervina (34), sebelumnya dipecat usai mem-posting gajinya, Rp 700 ribu di media sosial. Hervina sudah belasan tahun mengabdi di SDN tersebut.

Dalam postingan di akun Facebook, guru honorer ini memposting gajinya Rp700 ribu dari dana BOS untuk 4 bulan. Dengan tulisan tangan di secarik kertas, guru honorer ini juga menuliskan rincian penggunaan gajinya Rp700 ribu. Di antaranya membayar utang. 

"Terima kasih banyak Bu aji, pak ajidana bosx...Selama 4 bulan," tulis Hervina.