Bagikan:

BONE - Kasus Hervina, guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulsel yang dipecat usai mengunggah gaji Rp700 ribu untuk 4 bulan di Facebook dinyatakan selesai.

Hervina dipertemukan dengan Kepsek SDN 169 Hamsinah bersama Disdik Bone di Kantor Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Bone.

"Kasusnya sudah clear, untuk tadi sebagaimana kita menyamakan persepsi Hervina dengan saya selaku Dinas Pendidikan bersama ketua DPRD para anggota Komisi IV yang menangani langsung Dinas Pendidikan kita advokasi saya langsung damaikan," kata Kadis Pendidikan Bone Andi Syamsiar Halid kepada wartawan, 16 Februari.

Hervina  dijanjikan akan kembali mengajar setelah keputusan ini usai dipertemukan semua yang terkait. Namun belum ditentutkan tempat Hervina nanti mengajar.

"Saya belum tentukan tapi saya usahakan mencari tempat di kampungnya sendiri," sambungnya.

Guru SD di Bone, Hervina (34), sebelumnya sempat diberhentikan usai mem-posting gajinya, Rp 700 ribu di media sosial. Hervina sudah belasan tahun mengabdi di SDN tersebut.

Dalam postingan di akun Facebook, guru honorer ini memposting gajinya Rp700 ribu dari dana BOS untuk 4 bulan. Dengan tulisan tangan di secarik kertas, guru honorer ini juga menuliskan rincian penggunaan gajinya Rp700 ribu di antaranya untuk membayar utang.