Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta menemukan bukti bahwa sejumlah guru honorer mata pelajaran Pendidikan Agama Kristen di sekolah negeri Jakarta tak menerima gaji yang sesuai haknya.

Salah satunya adalah guru honorer di SDN Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satu guru Agama Kristen di sana hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan.

Padahal, guru tersebut menandatangani honor sekitar Rp9 juta per bulan. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menuturkan, temuan ini dilaporkan oleh Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) kepada DPRD DKI Jakarta.

"(Gaji sebenarnya) Rp9 juta, ada buktinya. Jadi, memang kepala sekolahnga bermasalah. Saya ingin tahu jawaban dari Disdik apa, karena kalau dari kita lihat itu sudah lihat itunya diterima oleh guru yang bersangkutan jumlahnya berapa terus habis itu cuma dikasih Rp300.000 per bulan selama 1 tahun," kata Ima kepada wartawan, Senin, 27 November.

Ima mengaku sudah meneruskan laporan ini kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ima menyarankan agar Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut. Ia juga menginginkan agar kepala sekolah yang memotong gaji guru honorer untuk dipecat dari jabatannya.

"Pak PJ Gubernur saya kira enggak ada respons, ya, tapi dari Disdik akan menelusuri itu dulu. Jadi, kami kasih waktu. kalau memang ada, jawabannya apa? Kalau saya, relomendasiin diganti saja, dipecat," urai Ima.

Sebelumnya, Forgupaki mengadukan adanya 40 guru honorer Agama Kristen di sekolah negeri Jakarta yang tak mendapatkan upah sesuai dengan yang seharusnya diterima. Mereka hanya mendapat gaji sekitar Rp300 ribu hingga Rp2,5 juta per bulan.

Ketua Umum Forgupaki Abraham Pellokila berharap DPRD dapat memperjuangkan kesejahteraan guru agama Kristen yang berstatus honorer. Ia juga menjelaskan salah satu guru agama Kristen yang mendapat upah tidak layak kini mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Kami berharap kedepan ini guru-guru honor ini (diperhatikan). Ada guru yang gajinya Rp300 ribu perbulan dan masuk lima hari setiap minggu. Masuk kerja jam 6:30 pulangnya jam 15.00 ini guru di SD Malaka Jaya 10. Ada juga yang gajinya Rp500 ribu, ada juga yang Rp700 ribu,” ungkap Abraham saat melapor kepada DPRD DKI.

Abraham juga mengeluhkan sulitnya guru agama Kristen terdata dalam Data Pokok Pendidikan di Kementerian Pendidikan karena adanya kebijakan kepala sekolah yang dinilai tidak berniat menginput data.

“Kadang-kadang susahnya disitu. Ada guru yang sudah mengajar bertahun-tahun tidak dimasukan ke Dapodik. Kalau guru tidak dimasukan ke Dapodik mana mungkin dia jadi guru PPPK atau mana mungkin dia jadi guru kontrak,” urai dia.