JAKARTA - Kepala Sekolah SDN 10 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur, Junawati dipanggil Inspektorat Provinsi DKI Jakarta terkait pemotongan upah guru honorer sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Junawati ketika ditemui di SDN 10 Malaka Jaya, mengaku dirinya tengah ditunggu oleh Inspektorat. Namun, dia enggan menjelaskan terkait pemanggilan itu.
"Saya ditunggu inspektorat," kata Junawati, Selasa, 28 November.
Wanita berkerudung itu nampak memasuki mobil Honda CRV warna hitam di kursi bagian tengah bersamaan dengan guru honorer yang diduga upahnya dipotong berinisial A.
Junawati pun enggan berkomentar lebih lanjut perihal dugaan memotong upah gaji guru honorer sekolahnya itu. Justru ia pun menghindari ketika diwawancara dan justru mengucap perkataan yang serupa.
"Sudah ya, maaf saya ditunggu inspektorat," ucapnya berkali-kali.
Sementara salah seorang guru berinisial IS menyebutkan pada pukul 09.00 WIB, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat bertemu dengan kepala sekolah di ruang guru secara tertutup.
"Saya tidak tahu apa yang dibicarakan, karena saat kedatangan pak Pj gubernur, saya lagi kegiatan belajar mengajar (KBM). Banyak staf Pj gubernur yang berada di luar ruangan," kata IS.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menyebut pihaknya tengah menindaklanjuti laporan pemotongan gaji guru honorer di sekolah negeri.
BACA JUGA:
Dalam penanganannya, Disdik DKI memanggil kepala sekolah SD Negeri Malaka Jaya 10, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Salah satu guru Agama Kristen di sana hanya mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Padahal, guru tersebut menandatangani honor sekitar Rp9 juta per bulan.
"Pada hari ini kami menindaklanjuti itu dengan memanggil kepala sekolah dan jajarannya, termasuk bendahara juga. Mereka itu sudah dipanggil sebelumnya oleh Bidang SD," kata Purwosusilo kepada wartawan, Senin, 27 November.
Purwosusilo menuturkan, kepala sekolah SDN Malaka Jaya 10 akan diminta keterangan mengenai laporan penyaluran gaji guru honorer yang tak sesuai untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun, Purwosusilo belum memastikan apakah ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada kepala sekolah tersebut.