Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan dengan modus aplikasi Tiktok Cash. Dua orang bernama Aretha Mozza dan Max menjadi terlapor.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan pelaporan itu. Laporan diterima pada Senin, 15 Februari.

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," kata Rusdi kepada wartawan, Selasa, 16 Februari.

Tapi belum diketahui duduk perkara dari laporan yang masuk. Pun soal penanganan laporan ini, Polri belum menjelaskan detail.

Namun bila merujuk pada surat bukti pelaporan, laporan teregistrasi dengan nomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM. Pelaporan itu terkait penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

TikTok Cash merupakan aplikasi yang bisa keuntungan dengan cara melihat konten-konten di TikTok dan mengambil tangkapan layar untuk dikirimkan.

Hanya saja, aplikasi TikTok Cash telah diblokir pemerintah karena diduga menawarkan investasi bodong. Pemblokiran dilakukan sejak Rabu 10 Februari.