JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan aplikasi TikTok Cash. Aplikasi yang disebut dapat membuat penonton video konten TikTok mendapatkan uang. Peminat aplikasi ini tak bisa dibilang sedikit, bahkan di Twitter, netizen juga turut membahas mengenai TikTok Cash.
Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan investasi yang dijalankan oleh TikTok Cash. Menurut dia, ada indikasi money game atau ponzi yang akan merugikan masyarakat, karena menggunakan sistem merekrut anggota lain.
"Satgas Waspada Investasi sedang mencari informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. Kegiatannya mirip dengan GoIns yang sudah pernah dihentikan Satgas Waspada Investasi," tuturnya, saat dihubungi VOI, Selasa, 9 Februari.
Tongam mengatakan ada kesamaan antara TikTok Cash dengan GoIns yaitu skema referral dan paket member. Di mana, member membeli paket untuk memperoleh misi atau tugas untuk nonton, like, dan atau follow di media sosial.
"GoIns mengarahkan pada Instagram dan TikTok Cash mengarahkan pada TikTok. Dimana ada komisi, durasi berlakunya paket, dan tugas per hari. Selain itu, ada skema referral dan paket member yang membedakan penerimaan dari hasil like dan nonton video," jelasnya.
Di samping itu, Tongam juga sudah mengetahui dan memastikan bahwa TikTok Cash bukan merupakan bagian dari TikTok, platform berbagai video yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance. Untuk itu, selama proses penyelidikan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlebih dahulu dengan kegiatan TikTok Cash.
"Sebaiknya masyarakat supaya waspada dan tidak ikut dulu kegiatan itu. Karena potensinya kemungkinan bisa dirugikan. Jadi, kalau ada kegiatan, seperti member get member mendapat keuntungan ini, agar dihindari," tuturnya.
Sebagai informasi, skema ponzi di Indonesia sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam UU tersebut dijelaskan, skema ponzi adalah sistem kegiatan usaha yang memperoleh keuntungan, bukan dari hasil kegiatan penjualan barang, melainkan dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang akan bergabung atau yang telah bergabung.
Skema ponzi meminta member untuk terus menerus meningkatkan nilai investasi agar keuntungan yang diperoleh semakin besar. Namun, apabila tidak ada peserta baru atau tidak ada peserta yang menambah nilai investasi, maka keuntungan yang diperoleh para peserta akan terhenti.
BACA JUGA:
Cara Kerja TikTok Cash
TikTok Cash menjanjikan keuntungan berupa pundi-pundi uang dengan menjalankan beragam tugas yang disediakan per harinya. Adapun tugas tersebut mulai dari follow akun, like, dan nonton video TikTok, kemudian screenshoot hasil tugas untuk mendapatkan uang tersebut.
Untuk mendapatkan uang atau saldo yang lebih banyak, pengguna dapat meningkatkan level dengan jumlah tugas dan komisi yang lebih besar.
Ada pun level anggota yang tersedia di situs TikTok Cash, antara lain, Magang, Pekerja Sementara, Karyawan, Pemimpin Grup, Pengawas, dan Pengelola.
Misalnya, pengguna level Magang yang tidak membayar uang keanggotaan, hanya dapat 2 tugas harian dan komisi maksimal Rp0 rupiah untuk satu kali tugas. Sementara, pengguna level Pekerja Sementara dapat menyelesaikan tugas sebanyak 3 kali dengan komisi Rp5.000 untuk satu kali tugas.
Lalu, level karyawan dengan membayar keanggotaan Rp499.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 4 tugas harian dan komisi Rp5.500 untuk satu kali tugas. Masa berlaku paket ini adalah 365 hari atau 1 tahun.
Kemudian, pengguna level Pengawas dengan membayar keanggotaan Rp 4.999.000 di awal pendaftaran, mendapatkan 55 tugas harian dan komisi maksimal Rp120.450.000. Masa berlaku paket ini adalah 365 hari atau 1 tahun.
Semakin banyak tugas yang diselesaikan per hari, semakin banyak pula saldo yang dikumpulkan. Selain itu, situs TikTok Cash ini juga menerapkan mirip MLM (multi-level marketing) di mana pengguna harus mengundang orang lain untuk ikut bergabung untuk meningkatkan keuntungan. Nantinya jumlah saldo itu bisa dicairkan ke rekening bank pengguna.