JAKARTA - Situs dan aplikasi Snack Video akhirnya resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang menyatakan Snack Video sebagai entitas ilegal.
Alhasil sejumlah pengguna Snack Video, sudah tak bisa lagi mengakses situs maupun aplikasi tersebut. Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan, Snack Video telah resmi diblokir pemerintah per 2 Maret 2021.
"Atas permintaan otoritas terkait, aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses," kata Dedy dalam pesan singkatnya, Rabu, 3 Maret.
Snack Video sendiri merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan menonton video hingga hingga sistem mengajak teman.
Oleh SWI aplkasi ini dinyatakan sebagai entitas ilegal karena kegiatannya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki badan hukum serta izin beroperasi di Indonesia.
BACA JUGA:
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam keterangan persnya.
Selain Snack Video, Satgas juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan aplikasi sejenis, seperti VTube maupun TikTok Cash. Sejauh ini SWI telah menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.