Tak Registrasi Ulang, TikTok - Facebook Bisa Diblokir Kominfo
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia aplikasi dan media sosial diharuskan untuk meregistrasi ulang platformnya untuk tetap beroperasi di Indonesia. Jika tidak aplikasi tersebut dapat diblokir dan dinyatakan ilegal.

Mengutip dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Sabtu, peraturan ini berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial.

Pada peraturan yang diteken Menteri Kominfo Johnny G. Plate tersebut mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE mulai dari pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran informasi dan dokumen elektronik lainnya.

Perkominfo 5/2020 mewajibkan setiap PSE untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat. Platform elektronik diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020.

Ada pun aturan itu menyebut beberapa pihak yang wajib terdaftar ke Kominfo yakni PSE yang beroperasi di Indonesia, meski didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia. Seperti Facebook dan TikTok.

Kominfo juga dapat memberikan sanksi kepada platform yang tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan berupa sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus, dan produk tersebut dinyatakan ilegal; sebagaimana tertuang pada pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.

"Pasal 7 ayat (2) : Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," tulis peraturan tersebut.

Namun, tertulis pula bahwa PSE yang telah diblokir dapat melakukan pendaftaran dengan prosedur yang ditentukan. Kominfo selanjutnya akan melakukan normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh kementerian atau lembaga terkait, atas dasar layanan PSE yang telah memenuhi aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menyatakan kewajiban pendaftaran PSE dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia. Pernyataan dari Kominfo ini sebelumnya menanggapi isu yang beredar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse, yang belum terdaftar di Indonesia.

"Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.