Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat dan menyebarkan hoaks, termasuk yang berkaitan dengan vaksin COVID-19, di dunia maya.

"Mari kita hadapi peralihan dari pandemi ke endemi dengan membersihkan ruang digital dari konten-konten hoaks terkait vaksin maupun COVID-19 secara umum," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada ANTARA, Sabtu, 15 Oktober.

Meski kasus COVID-19 mulai melandai, menurut Usman, Kementerian Kominfo masih menemukan 546 konten hoaks soal vaksin COVID-19 di media sosial per 2 Oktober 2022.

Berdasarkan data resmi Kementerian Kominfo, hoaks vaksin COVID-19 itu disebarkan di berbagai platform media sosial yang populer di Indonesia. Kemenkominfo mendapati sebaran konten tersebut mencapai ribuan kali.

Hoaks soal vaksin COVID-19 paling banyak tersebar di platform Facebook, sebaran konten mencapai 3.088. Hoaks vaksin COVID-19 juga banyak beredar di Twitter, yakni 140 sebaran.

Selain kedua platform itu, Kementerian Kominfo juga menemukan hoaks vaksin COVID-19 tersebar di Instagram, TikTok, dan YouTube, secara berurutan berjumlah 21, 30, dan 43 konten.

Kementerian Kominfo sudah menurunkan (take down) semua hoaks vaksin COVID-19 yang tersebar Facebook, Twitter, TikTok, Instagram, dan YouTube per 2 Oktober, yang totalnya 3.322.

Kementerian Kominfo menemukan 2.240 isu hoaks yang berkaitan dengan COVID-10 sejak 23 Januari 2020 sampai 2 Oktober 2022. Sebaran konten tersebut mencapai 6.504.

Facebook masih menjadi platform yang paling sering menjadi tempat penyebaran hoaks COVID-19. Sebanyak 5.726 dari total sebaran hoaks COVID-19 ditemukan di Facebook.

Platform Twitter menjadi tempat kedua terbanyak dalam hal sebaran hoaks COVID-19, yaitu 615 sebaran. Dari jumlah itu, baru 582 yang diturunkan, lainnya masih dalam proses. Hoaks COVID-19 juga tersebar di TikTok (56 sebaran), YouTube (55) dan Instagram (52).

Dari total 6.504 sebaran konten hoaks COVID-19, Kementerian Kominfo sudah menurunkan 6.178. Sementara 326 lainnya sedang ditindaklanjuti.

Selain menurunkan konten, Kementerian Kominfo juga mengajukan 767 hoaks COVID-19 untuk dilanjutkan ke jalur hukum per 2 Oktober.

Usman mengatakan hoaks tersebut dibawa ke jalur hukum jika meresahkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.