Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Dedy Permadi mengumumkan batas waktu kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat baik domestik atau asing akan jatuh pada 20 Juli 2022.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, 22 Juni, Dedy menyebutkan beberapa nama besar dari PSE lingkup privat domestik dan asing yang sudah terdaftar dalam PSE Asing dan Domestik di Kominfo.

Adapun brand besar yang sering kita dengar yang sudah terdaftar PSE domestik adalah Bukalapak, Tokopedia, GoTo, Traveloka, JNE, OVO. Sedangkan untuk PSE Asing yang terkenal dan sudah mendaftar hanya TikTok dan Linktree.

“Per pagi ini, baru ada TikTok dan Linktree, baru dua PSE asing yang sudah melakukan pendaftaran. Ini semua nama yang cukup terkenal ya. Selain itu, saya mengundang kedua PSE untuk segera melakukan pendaftaran” jelas Dedy dalam konferensi pernya.

Adapun daftar PSE lingkup Privat Asing yang cukup terkenal yang sudah terdaftar adalah sebagai berikut:

  • TikTok
  • Linktree
  • Resso
  • Capcut
  • Dailymotion
  • Helo
  • Shareit
  • Spotify, dsb

Dari pantauan VOI, per hari ini, berdasarkan data dari situs Kominfo sudah ada total lebih dari 4.600 PSE lingkup privat yang sudah terdaftar. 75 di antaranya adalah PSE Asing, dan 4.543 adalah PSE Domestik. Dari jumlah PSE Asing yang terdaftar, tidak ada nama Google, YouTube, Instagram, Facebook, dan WhatsApp disana, yang artinya mereka belum mendaftarkan dirinya.

Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Dedy mengatakan mereka akan tetap memblokir akses ke layanan tersebut jika belum juga mendaftar hingga tenggat waktu yang ditentukan.

Mekanisme Pemblokiran Akses

Namun, tidak langsung diblokir, Dedy menjelaskan bahwa ada beberapa tahapan yang akan dilakukan sebelum pemblokiran tersebut. Pertama, Kominfo akan melakukan identifikasi PSE mana yang belum mendaftar.

“Kemudian setelah itu kita akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait di sektor penghapusan tersebut, seperti gim lokal itu kan dinaungi oleh Kemenparekraf, terus kalau Fintech itu oleh OJK,” tambahnya.

Lebih lanjut, setelah di cek dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, Kominfo akan mengkomunikasikan kepada PSE terkait untuk meminta penjelasan.  “Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima maka sesuai ketentuan, kami akan memblokir aksesnya,” tegas Dedy.

Apakah Bisa Kembali Setelah Diblokir?

“Untuk memblokir akses ke satu PSE akan sesuai dengan SOP, jika terkait dengan sistem pendaftaran maka ada di Direktorat tata kelola, di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), dan. untuk blokir ada di Direktorat Pengendalian,” jelas Deddy.

Dedy melanjutkan, jika ada sanksi administratif berupa pemutusan akses, maka akan langsung dilakukan pemutusan akses. Namun, perlu diketahui bahwa PSE yang sudah diblokir bisa diakses kembali jika PSE tersebut memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.