H-1 Pemblokiran, Dirjen Aptika: Ini Soal Pendataan, Tidak Ada Kaitannya dengan Pengendalian Konten
Konferensi pers tanggal efektif pendaftaran PSE lingkup privat, Selasa, 19 Juli (foto: tangkapan layar YouTube)

Bagikan:

JAKARTA - Pemblokiran akses ke beberapa layanan aplikasi di Indonesia sempat menjadi perdebatan di antara publik. Tidak sedikit publik yang bertanya-tanya alasan pemblokiran oleh Kementerian Kominfo tersebut. 

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan pada Selasa, 19 Juli, dia menjelaskan bahwa pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 5/2020.

Kewajiban pendaftaran diri oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mencakup enam kategori yaitu, 

  • Layanan penyedia transaksi barang atau jasa. 
  • Layanan keuangan (Financial Technology atau Fintech). 
  • Layanan komunikasi dan media sosial seperti Instagram, Facebook, Telegram dan WhatsApp
  • Layanan yang mengumpulkan data pribadi orang Indonesia. 
  • Layanan dari kategori lain, yang diwajibkan mendaftarkan diri oleh sektor terkait. 

Menurut Samuel, tujuan dari adanya pendaftaran PSE ini adalah agar pemerintah mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia. 

"Untuk pelaku usaha di ruang digital yang beroperasi di indonesia wajib melapor. Kita harus tahu melalui pendataan. Dan PSE harus tau bahwa peraturan di Indonesia harus dipatuhi. Bukan saja yang berdomisili di Indonesia, mereka harus berusaha dan mematuhi kebijakan," kata Samuel dalam sambutannya. 

Tidak dipungkiri bahwa ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa dari pendaftaran yang dilakukan oleh PSE akan memberikan keterbatasan di layanan tersebut. Tapi, dengan tegas Samuel mengatakan bahwa pendataan layanan tidak ada hubungannya dengan pengendalian. 

"Ini hanya untuk pendataan, kalau soal pengendalian, itu ada sektornya sendiri. Ini (pendaftaran) hanya dilakukan untuk mengetahui layanan apa saja yang beroperasi di Indonesia. Tidak ada kaitannya dengan pengendalian," tegasnya. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa, jika terkait dengan konten yang disajikan layanan, itu sudah memiliki peraturannya sendiri.

"Intinya, kita tegaskan bahwa ini tata kelola bukan pengendalian. Agar kita tahu kalau mereka beroperasi di Indonesia, dan kalau untung, mereka harus bayar pajak," tuturnya. 

Hingga hari ini berdasarkan pantauan VOI,  beberapa perusahaan besar seperti Microsoft, Telegram, Michat, Discord, dan gim MLBB sudah terdaftar di Kemkominfo. 

Selain itu, Samuel membeberkan bahwa Google cloud sudah mendaftar, dan harusnya layanan Google yang lainnya akan segera menyusul.