WhatsApp Hingga Instagram Terancam Diblokir Kemenkominfo Jika Tak Daftar ke PSE, DPR: Semua Perusahaan Harus Ikuti Aturan
WhatsApp/Foto: Pixabay

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengancam akan memblokir sejumlah platform atau aplikasi di gawai jika tak mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo).

Untuk diketahui, sampai hingga awal Juli ini, tidak ada nama perusahaan raksasa teknologi yang terdaftar PSE, mulai dari Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix. Perusahaan ini terancam terblokir jika tak terdaftar PSE.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) TB Hasanuddin mendorong semua perusahaan teknologi tersebut mengikuti aturan dengan mendaftarkan PSE.

"Semua perusahaan harus ikut bertanggung jawab dalam mengikuti aturan, tapi juga harus memperhatikan kepentingan publik," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Senin, 18 Juli. 

Politikus PDIP itu menilai tidak ada pasal yang bermasalah dalam Permenkominfo No 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No 5/2020 dengan PSE Lingkup Privat. 

Justru, kata Hasanuddin, peraturan itu merupakan bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat. Karenanya dia mengimbau platform digital untuk segera mendaftarkan ke PSE.

"Menurut hemat saya, pasal itu tidak ngaretlah. Itu justru bentuk ketegasan dalam melindungi masyarakat. Tinggal aplikasinya saja di lapangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. 

Kemenkominfo mengancam akan memblokir WA, IG dan Google pada hari berikutnya yakni 21 Juli apabila tidak segera mendaftarkan perusahaannya. 

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara. Sebab, Kemenkominfo memberlakukan hal sama, yaitu semua PSE diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran," ujar Johnny kepada wartawan di Jawa Tengah, Kamis, 14 Juli.

"Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik," sambung Johnny.

Menurutnya, pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.

"Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi," ucap Johnny.