Bagikan:

JAKARTA - Pada akhir Juni kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat baik asing atau domestik untuk segera melakukan pendaftaran.

Karena sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No.3 tahun 2022 yang telah ditandatangani pada 14 Juni 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing akan berakhir pada 20 Juli nanti.

Jika sampai tenggat waktu yang ditetapkan pihak PSE asing atau domestik belum juga mendaftar, maka akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo, setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang.

Artinya, waktu sudah semakin dekat dengan batas akhir pendaftaran. Sejauh pantauan VOI per 16 Juli, nama-nama besar seperti Netflix, WhatsApp, Telegram, Instagram, YouTube, Facebook dan Google belum tercantum di daftar PSE asing yang melakukan pendaftaran.

Itu berarti, kurang lebih empat hari lagi, aplikasi yang disebutkan tadi terancam diblokir. Untuk tahapan pemblokiran itu sendiri, pertama Kementerian Kominfo akan melakukan identifikasi PSE mana yang belum mendaftar.

Kemudian setelah itu, Kemkominfo akan berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait di sektor penghapusan tersebut. Setelah di cek dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, Kominfo akan mengkomunikasikan kepada PSE terkait untuk meminta penjelasan. Jika tidak ada penjelasan dari pihak terkait, barulah mereka akan memblokir akses ke layanan tersebut.

Ada beberapa merek terkenal lainnya yang baru terdaftar di PSE asing, di antaranya adalah Glance, Michat, Lego.com, dan masih banyak lagi.

Saat ini, total PSE lingkup privat baik asing dan domestik berjumlah 5.661. Dengan 5.579 diantaranya adalah PSE domestik dan 82 lainnya PSE asing.