JAKARTA – Peringatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik dan asing untuk segera melakukan pendaftaran ulang, direspon positif oleh perusahaan komunikasi internasional.
Google Indonesia sudah memastikan akan mendaftar sebagai PSE lingkup privat. Bic Tech asal AS ini tidak mau diblokir oleh Kemenkominfo.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan manajemen Google di Indonesia.
Pendaftaran ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan. Dalam aturan pendaftaran PSE lingkup privat, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri atau mancanegara.
Kominfo memastikan bakal memberlakukan hal sama, yakni penyelenggara sistem elektronik harus mendaftar ke negara. Menurut Johnny, pendaftaran sebenarnya sangat mudah karena melalui online single submission sehingga tidak ada alasan hambatan administrasi.
Menurut Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, mengatakan batas waktu pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau disebut online single submission risk based approach (OSSRBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022.
BACA JUGA:
Aturan ini, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang ditandatangani pada 14 Juni 2022.
Terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE lingkup publik dan PSE lingkup privat. PSE lingkup publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik. Sementara itu PSE lingkup privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Pada 30 Juni 2022, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo. PSE itu mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
Hingga kini Big Tech dunia, seperti Facebook, Twitter, hingga Google, belum mendaftar sebagai PSE ke Kemenkominfo. Mereka menegaskan akan memblokir PSE lingkup privat pada 21 Juli 2022 jika tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.