JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengirimkan surat peringatan kepada enam online travel agent (OTA) asing yang beroperasi di Indonesia, untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Dalam surat peringatan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Kominfo memberikan tenggat waktu lima hari, agar penyedia layanan travel ini mendaftarkan diri mereka.
Karena jika tidak, seperti kasus-kasus sebelumnya, jika layanan travel itu tidak mendaftarkan diri ke PSE Lingkup Privat di Indonesia, maka Kominfo akan melakukan pemutusan akses atau memblokir layanan tersebut.
Adapun enam layanan travel yang disurati Kominfo adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, Expedia.co.id. Hingga saat ini, menurut pantauan VOI di laman PSE Kominfo, baru Airbnb dan Agoda yang sudah mendaftarkan diri.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa keempat layanan lain telah berkomitmen untuk segera mendaftarkan diri mereka. Maka dari itu, Kominfo memperpanjang tenggat waktu pendaftaran hingga akhir bulan ini.
"Mereka semua berkomitmen untuk mendaftar, memang baru Agoda dan Airbnb, tapi keenamnya sudah berkomitmen. Kita beri waktu sampai akhir bulan ini," kata Usman kepada VOI ketika dihubungi pada Rabu, 13 Maret.
BACA JUGA:
Usman juga menambahkan, "Kalau mereka punya berkomitmen baik, niat baik, kan tentu kita juga harus membuka diri. Karena mereka berkomitmen akan daftar, kalau sampai akhir bulan ini belum daftar juga, baru kita blokir."
Namun, Usman juga menyampaikan bahwa jika satu minggu sebelum tenggat waktu berakhir, dan penyedia layanan travel tersebut belum mendaftar, maka tidak menutup kemungkinan Kominfo akan mencoba mengingatkan kembali.
"Kalau misalnya seminggu sebelum akhir bulan, kita coba tanyakan lagi. Inikan kita mencari jalan keluar, bukan menghukum. Paling kita reminder lagi lah kan begitu. Kalau belum juga, tentu kita akan memblokir," pungkasnya.