Bagikan:

JAKARTA - Dalam konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Rabu, 22 Juni, juru bicara Kominfo, Dedy Permadi mengumumkan batas waktu kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No.3 tahun 2022 yang telah ditandatangani pada 14 Juni 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat,  batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

"Penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku setidaknya ada dua rujukan yang kami gunakan," kata Dedy.

Adapun peraturan perundangan yang pertama adalah pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), dan juga Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021.

Pada kedua regulasi itu, ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022.

"Jadi kalau kita hitung enam bulan sejak 21 Januari 2022, maka tenggat atau batas waktu pendaftarannya adalah sampai tanggal 20 Juli tahun 2022," sambungnya.

Dedy mengatakan bahwa siapa saja PSE lingkup privat baik domestik atau asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka akan dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo, setelah menerima permintaan dari Kementerian atau Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Menurut Dedy, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, berdasarkan  PM Kominfo 5/2020. Adapun enam diantaranya yaitu PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa,
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;,
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya, dan
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.