JAKARTA - Melanjutkan konferensi persnya beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendorong semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik dan asing untuk segera melakukan pendaftaran ulang.
"Saya ini menekankan bahwa apabila terjadi ke-alfaan dalam melakukan pendaftaran, maka PSE tersebut menjadi tidak terdaftar. Dan jika tidak terdaftar dan masih beroperasi, artinya beroperasi secara ilegal," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dikutip Selasa, 28 Juni.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa sampai saat sudah ada 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, diantaranya adalah 4.559 PSE domestik dan 75 PSE asing.
PSE Domestik yang telah mendaftar diantara lain adalah Go-Jek, Traveloka, Bukalapak, dan masih banyak yang lainnya. "PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," lanjut Samuel.
Sampai hari ini, nama-nama perusahaan besar asing seperti Google, WhatsApp, Facebook, Telegram, Instagram, YouTube, Netflix belum juga terlihat dk daftar PSE Asing Kemenkominfo.
BACA JUGA:
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No.3 tahun 2022 yang telah ditandatangani pada 14 Juni 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” tandasnya.
Selain itu, Samuel Abrijani juga mengatakan bahwa Menkominfo sudah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.
Sampai saat ini, ketika dihubungi VOI melalui Representative Public Relations (PR) Telegram, pihak terkait belum bisa memberikan statement apapun terkait PSE.