Bagikan:

JAKARTA - Siaran televisi analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Namun, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan migrasi dari teknologi analog ke digital. Migrasi ini merupakan salah satu wujud transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran Indonesia.

Sesuai dengan jadwal, Kemenkominfo akan memberhentian secara bertahap. Pemberhentian siaran TV Analog Tahap pertama yaitu pada 30 April 2022, kemudian  tahap kedua pada 25 Agustus, dan tahap ketiga paling lambat pada 2 November.

Perbedaan TV Analog dan TV Digital

TV Analog

  • Terbatas menerima sinyal antena UHF yang berbentuk analog, sehingga rentan mengalami noise dan gangguan.
  • Tergantung pada jarak stasiun pemancar televisi. Semakin jauh jarak stasiun pemancar dengan antena, makin lemah sinyal yang ditangkap.
  • TV Analog identik dengan TV tabung, namun ada juga TV layar datar LCD/LED jadul
  • TV analog membutuhkan bantuan STB agar bisa menangkap siaran digital.
  • TV Analog tidak punya fitur canggih
  • TV Analog punya ukuran terbatas, sehingga memiliki kualitas visual standar

TV Digital

  • TV Digital mampu memproses sinyal dengan baik dari sinyal digital maupun analog
  • TV Digital tidak bergantung pada jarak jauh-dekatnya dengan pemancar
  • Smart TV masuk dalam kategori TV Digital
  • TV Digital di Indonesia memiliki sistem pemancar DVB-T/T2
  • TV Digital memiliki layanan interaktif dan jadwal acara yang telah dan akan disiarkan
  • Gambar TV Digital lebih jernih karena memiliki bandwith yang luas. TV Digital mendukung kualitas gambar mulai dari High Definition (HD) hingga 4K

Perkembangan TV Analog

Siaran televisi analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Melansir dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) Perkembangan TV Analog ditandai dengan dimulainya siaran perdana TVRI pada 17 Agustus 1962 yang diluncurkan untuk mensukseskan ASIAN Games di Jakarta.

Kemudian, perkembangan TV analog berlanjut dengan lahirnya stasiun televisi kedua, yaitu RCTI pada tahun 1989. Hal ini menjadi tonggak mulai bermunculannya stasiun televisi milik swasta lainnya hingga kini.

Migrasi ke TV Digital

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, penghentian siaran analog atau Program Analog Switch Off (ASO) telah berlangsung pada tanggal 30 April 2022. Penghentian TV Analog tahap I dimulai dari 3 wilayah siaran yang terdiri dari 6 kabupaten dan 2 kota.

Tepatnya yaitu, di Provinsi Riau untuk Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4. Lalu, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di 3 kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Dan wilayah siaran Papua Barat-1 di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Bagi masyarakat yang mempunyai televisi namun belum bisa menerima siaran digital, dianjurkan untuk memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital. Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengatakan bahwa Rumah Tangga Miskin (RTM) akan mendapat bantuan STB gratis dari komitmen penyelenggara multipleksing (MUX), sedangkan pemerintah sifatnya membantu penyediaan STB bantuan tersebut.

Dalam implementasi ASO ini terdapat sembilan penyelenggara multipleksing antara lain adalah, pemerintah, LPP TVRI dan 7 LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV.

Cara Beralih ke Siaran TV Digital

Langkah beralih ke siaran TV Digital mudah saja. Pertama adalah memeriksa pesawat televisi masing-masing. Lakukan saja scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah ada tuner standar DVBT2 di dalamnya, otomatis televisi digital bisa menangkap dan menayangkan program-program siaran TV Digital.

Namun, setelah melakukan pindai (scanning) ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih analog. Ingat siaran TV Digital itu gambarnya benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi bila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap. 

Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi. 

Satu hal perlu mendapat perhatian masyarakat yaitu pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo. Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal. 

Cara Menonton Siaran TV Digital

  1. Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama perlu pastikan bahwa di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.
  2. Kedua,  memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
  3. Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumah  sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
  4. Jika televisi di rumah  hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box. Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
  5. Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Jika melihat data dari instagram @siarandigital, per-tanggal 27 Mei, sudah ada beberapa wilayah yang sudah dapat menikmati siaran digital TVRI, Trans7, Indosiar, ANTV, Metro Tv, RCTI, NET., TVOne, GTV, iNews, MNC TV, dan masih banyak lagi. Wilayah-wilayah itu adalah: 

  • Aceh-1
  • Jateng-7
  • Jateng-3
  • Riau-1