JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights tentang kerja sama platform digital dan perusahaan pers tidak mengatur tentang sanksi apapun.
Namun, Nezar menambahkan, jika terjadi ketidaksepakatan antara platform digital dan perusahaan pers, maka bisa serahkan ke komite yang akan dibuat oleh Dewan Pers untuk mengawasi jalannya Perpres ini.
"Sanksinya apa, nanti akan diputuskan di komite. Nanti komite akan melakukan asesmen. Sebetulnya dalam hubungan B2B itu kalau ada ketidaksepakatan, tidak ada sanksi, Kominfo tidak bisa memberikan sanksi di situ" ujar Nezar pada Jumat, 1 Maret.
Menegaskan pernyataan Nezar, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menegaskan bahwa Perpres ini bersifat mandatory, yang artinya seseorang atau pemerintah yang mendapatkan sebuah amanat untuk bekerja/memangku jabatan yang menaungi sesuatu dan sifatnya wajib.
"Iya karena ada aturannya ini, bersifat mandatory. Terus kemudian, dugaan saya platform itu mendapatkan uang dari berita mengkomersialisasikannya," ujar Usman kepada media di kantor Kementerian Kominfo pada hari yang sama.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk bentuk kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama dari kedua belah pihak. Bisa dalam bentuk uang atau bentuk lainnya.
"Oh ya bisa disepakati (bentuk kerja sama), seperti pelatihan, bisa saja mereka memberikan aplikasi, misalnya gitu ya, atau infrastruktur, itu ada nilainya juga," jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, "Jadi tergantung mereka sepakatnya seperti apa. Oh ada perusahaan pers yang maunya uang deh gitu, silakan saja asal disepakati oleh si platform gitu, jadi bebas gitu."